Konten Premium

Perpanjangan PKPU Garuda (GIAA), PMN Rp7,5 Triliun Masih Lama

Bisnis.com,12 Mei 2022, 05:34 WIB
Penulis: Rinaldi M. Azka & Hafiyyan
Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020)./ANTARA FOTO-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp7,5 triliun menjadi angin segar bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), yang masih terbebani utang jumbo.

Namun, perolehan dana tersebut semakin panjang karena Garuda harus menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagai salah satu syarat PMN bakal turun.

Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bos Garuda berjanji bahwa langkah ini merupakan perpanjangan PKPU yang terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini