Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp7,5 triliun menjadi angin segar bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), yang masih terbebani utang jumbo.
Namun, perolehan dana tersebut semakin panjang karena Garuda harus menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagai salah satu syarat PMN bakal turun.
Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bos Garuda berjanji bahwa langkah ini merupakan perpanjangan PKPU yang terakhir.