Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen pada 2022, Pengamat Sebut Kemahalan

Bisnis.com,12 Mei 2022, 12:17 WIB
Penulis: Faustina Prima Martha
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 7 persen pada tahun ini dinilai memberatkan masyarakat di tengah pemulihan ekonomi saat ini.

Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk mengesahkan rencana kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen pada tahun ini.  Selama tiga tahun sebelumnya, harga rumah subsidi tidak pernah mengalami kenaikan.

Rencana kenaikan harga rumah subsidi tersebut disebabkan oleh naiknya harga bahan material rumah seperti besi baja, semen, aluminium, dan tembaga di pasar global akibat keterlambata logistik dan perang Rusia – Ukraina.

Pengamat properti sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menegaskan rencana kenaikan harga rumah subsidi tersebut terlalu besar.

“Menurut saya terlalu besar kenaikannya karena pandemi telah menghancurkan daya beli masyarakat selama lebih dari dua tahun terakhir ini,” tegas Panangian kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Menurut Panangian, kenaikan harga rumah subsidi pada tahun ini sebaiknya di bawah 5 persen.

“Di tengah situasi dan kondisi perekonomian yang belum pulih seperti sekarang ini, kenaikan di bawah 5 persen lebih masuk akal,” jelasnya.

Kenaikan harga rumah tersebut dimaksudkan agar pengembang tidak menurunkan kualitas rumah subsidi sehingga memudahkan masyarakat mengajukan KPR ke bank. Untuk itu, Panangian menekankan agar developer tidak menurunkan kualitas bangunan kendati kenaikan harga hanya sedikit.

“Asalkan developer mau memahami kondisi masyarakat yang saat ini masih terpuruk perekonomiannya. Tinggal margin keuntungannya ada tergerus sedikit [sekian persen], seharusnya tidak menjadi persoalan. Hubungan pengembang dan konsumen bersifat mutualistis. Dengan begitu, tidak masuk akal kalau sampai kualitas rumah diturunkan hanya karena margin keuntungan sedikit menurun,” papar Panangian.

Lebih lanjut, Panangian menerangkan pemerintah tidak perlu memberikan subsidi tambahan bagi pengembang rumah subsidi.

“Tambahan subsidi bagi developer sama sekali tidak diperlukan. Karena, bisnis ini sudah berjalan sejak tahun 1972, jadi tidak perlu dipermasalahkan,” pungkas Panangian.

Sebagai catatan, harga rumah subsidi yang menargetkan konsumen dari kalangan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini