Standar Pelayanan Minimal Kabupaten OKI Masuk Tiga Besar Nasional

Bisnis.com,12 Mei 2022, 18:10 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
ASN di lingkungan Pemkab OKI menyimak penjelasan tentang capaian standar minimal pelayanan oleh pemerintah pusat secara virtual. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, mencapai skor tiga besar tertinggi seluruh kabupaten tingkat nasional dalam penerapan standar pelayanan minimal atau SPM dengan capaian 98,7 persen.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwanungsih, mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar.

“Dan ini menjadi urusan pemerintahan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal,” katanya dalam siaran pers, Kamis (12/5/2022).

Sri menambahkan terdapat enam bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum (PU), perumahan rakyat (PERA), tramtibumlinmas, dan bidang sosial. 

Dia melanjutkan untuk meningkatkan SPM perlu ada integrasi program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

“Selain itu melakukan penguatan TIM Penerapan SPM,” ujarnya.

Penerapan SPM mengacu pada Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 serta daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan lima provinsi, kabupaten dan kota yang meraih capaian SPM tertinggi. 

Dalam hal ini, Kabupaten Ogan Komering Ilir menempati posisi ketiga dengan capaian 98,70 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini