Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cegah Oknum Kabur ke Luar Negeri

Bisnis.com,13 Mei 2022, 10:35 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencegah sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng agar tidak kabur ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menjelaskan penyidik Kejagung sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Sayangnya, Supardi tidak menjelaskan lebih rinci kapan upaya pencegahan itu dilakukan dan ada berapa nama yang diajukan untuk dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Sudah ada yang dicegah, lebih dari satu pokoknya ya," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Jumat (13/5/2022).

Supardi memastikan bahwa perkara mafia minyak goreng tersebut tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka.

Para tersangka yang sudah ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Namun, perkara mafia minyak goreng tersebut akan terus dikembangkan dan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

"Nanti kita lihat pengembangannya seperti apa dan siapa siapa saja pihak yang terkait ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini