BPJT: Proyek 4 Jalan Tol dari Bandara ke IKN Baru Jadi Prioritas

Bisnis.com,13 Mei 2022, 15:14 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
RENCANA FUNGSIONAL TOL TRANS SUMATRA Kepala BPJT Danang Parikesit memberikan keterangan disela-sela meninjau tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang di Sungai Sodong, Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (1/5/2019). Pemerintah berencana akan membuka tol sepanjang 200 km dari Terbanggi Besar hingga Kayu Agung menjadi fungsional agar bisa digunakan untuk arus mudik lebaran/JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pembangunan jalan tol dari bandar udara menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara akan menjadi prioritas.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan dari 4 ruas jalan tol yang direncanakan untuk akses menuju IKN, ruas tersebutlah yang akan dibangun lebih dulu.

Kendati demikian, Danang masih belum membeberkan secara rinci terkait dengan waktu pelaksanaan proyek tersebut.

"Usul kami dikerjakan oleh APBN dan nanti kalau sudah selesai bisa dilelangkan operasionalnya. Jadi bisa lebih cepat kalau sudah tersedia anggarannya," katanya, Jumat (13/5/2022).

Pemerintah berencana membangunan empat ruas tol yang akan berfungsi sebagai akses menuju IKN.

Pembangunan jalan tol ditujukan untuk mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti di IKN.

Rencana pembangunan empat ruas tol itu terungkap dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Berdasarkan Pasal 20 dalam Perpres itu disebutkan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Di samping itu, pembangunan jalan tol ditujukan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara.

Adapun, jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.

Kemudian, Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini