KPPU Janjikan Keringanan Sanksi ke Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Bisnis.com,15 Mei 2022, 13:19 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Acara sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digelar KPPU bersama APINDO di Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (13/5/2022)./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Sejak resmi berlaku pada Maret 2022 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gencar merangkul para pelaku usaha agar lebih dalam memahami Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Program kepatuhan tersebut nantinya bakal menjadi bagian tak terpisahkan dan bersifat mengikat seluruh unsur internal perusahaan.

Tujuannya tak lain agar setiap bentuk usaha dapat berjalan sesuai prinsip yang tak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menciptakan persaingan yang bersih, ternyata ada berbagai manfaat lain yang juga akan diperoleh para pelaku usaha bila mengikuti program tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, perusahaan yang telah mendaftar Program Kepatuhan Persaingan Usaha berpeluang memperoleh keringanan sanksi denda jika seandainya mereka terbukti melanggar undang-undang.

Penjelasan tentang keringanan itu tertuang pada Pasal 5 Ayat (4) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.

"Walau begitu, bukan berarti perusahaan jadi kebal hukum. Melainkan seperti mendapatkan pertimbangan untuk diberi keringanan," kata Ridho, Minggu (15/5/2022).

Ridho menjelaskan, program kepatuhan bertujuan memberi pemahaman sekaligus mendorong para pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai prinsip persaingan yang sehat. 

Ridho mengatakan, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 berfungsi sebagai panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun dan melaksanakan program. Sedangkan isi dan perangkat tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Akan tetapi, komposisi penyusunan wajib meliputi setidaknya tiga aspsk. Yaitu sektor kegiatan usaha, struktur dan penguasaan pasar serta interaksi antara pelaku usaha dengan pemasok, pesaing dan konsumen.

"Program kepatuhan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Peraturan KPPU ini hanya sebagai pedoman dalam menyusun prosedur baku," kata Ridho.

Pada Pasal 6 Ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, diuraikan bahwa penyusunan program kepatuhan meliputi kode etik dan panduan kepatuhan.

Kemudian juga harus meliputi pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan.

Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan bahwa para pelaku usaha yang telah mendaftar harus melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan kepada KPPU. Laporan itu lalu akan dievaluasi melalui sidang komisi seperti yang dijabarkan pada Pasal 11.

Jika hasil sidang mengharuskan perbaikan, maka KPPU akan mengembalikan laporan penyusunan program kepatuhan kepada pelaku usaha lengkap beserta panduan untuk membenahinya.

Namun apabila laporan disetujui, maka pelaku usaha berhak masuk daftar Penetapan Program Kepatuhan yang masa berlakunya selama lima tahun dan dapat diperpanjang lagi.

Belum lama ini, Ketua KPPU RI Ukay Karyadi juga menyambangi Kota Medan dalam rangka sosialisasi peraturan terbaru mereka pada 2022, yakni Program Kepatuhan Persaingan Usaha. 

Sosialisasi diselenggarakan pada Jumat (13/5/2022) lalu dan turut melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatra Utara. 

Pada kesempatan itu, Ukay mengatakan bahwa KPPU sebenarnya cenderung mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

"Kalau tidak bisa lagi dicegah, baru dilakukan penindakan," katanya.

Ukay menjelaskan, berbagai benefit bakal mengalir kepada para pelaku usaha yang menjadi peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Menurutnya, reputasi perusahaan yang telah mengantongi predikat Penetapan Program Kepatuhan akan relatif terjaga. 

"Ketika perusahaan sudah mengikuti program kepatuhan, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan. Ini akan berdampak menjaga nama baik dan reputasi perusahaan," ujar Ukay.

Di samping menjaga reputasi perusahaan, setidaknya ada lima manfaat lagi yang juga ditawarkan kepada para pelaku usaha jika mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Berdasar Pasal 4 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, manfaat yang dimaksud antara lain menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian menciptakan prosedur kepatuhan, meningkatkan kepercayaan di mata investor, mitra usaha, konsumen maupun pemerintah.

Lalu manfaat lainnya yakni mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat serta mencegah pelanggaran undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APINDO Sumatra Utara Haposan Siallagan mengajak para pengusaha di Sumatra Utara untuk berpartisipasi menyukseskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Menurutnya, program kepatuhan memang dibutuhkan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha.

"Suksesnya Peraturan KPPU ini akan dimulai dari pelaku usaha. Tingkat kepatuhan akan mendorong bisnis kita sejalan dengan persaingan usaha yang sehat," ujar Haposan mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini