Kecelakaan Maut Lebaran 2022, Asuransi Jasa Raharja Bayar Klaim Rp99,2 Miliar

Bisnis.com,16 Mei 2022, 12:22 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja telah membayarkan klaim sebesar Rp99,2 miliar selama periode mudik Lebaran 2022, tepatnya dalam rentang 25 April-10 Mei 2022.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, berdasarkan data dari Korlantas Polri tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11 persen dibandingkan pada 2019. Dari kasus itu, terjadi kecelakaan maut yang mengakibatkan 530 korban meninggal dunia.

“Pada periode tersebut Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp99,2 miliar naik 10,6 persen dari periode yang sama tahun 2019," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Senin (16/5/2022).

Santunan tersebut terdiri atas santunan untuk meninggal dunia senilai Rp73,3 miliar atau naik 12 persen dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp25,9 miliar, naik 6,8 persen dibandingkan periode Lebaran 2019. Meski demikian, total kecelakaan yang terjadi turun 40 persen dibandingkan 2019

“Penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit kami terbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan rumah sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta,” kata Rivan.

Lebih lanjut, menurutnya, penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Hal ini berkat upaya dari semua instansi berwenang, baik dari pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, dikutip dari lama resmi pemerintah yakni Indonesia.go.id, untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, masyarakat diminta memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu. Akan tetapi seringkali pihak Jasa Raharja yang sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Lalu Lintas pro aktif membantu pengajuam klaim.

Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini