Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja telah membayarkan klaim sebesar Rp99,2 miliar selama periode mudik Lebaran 2022, tepatnya dalam rentang 25 April-10 Mei 2022.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, berdasarkan data dari Korlantas Polri tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11 persen dibandingkan pada 2019. Dari kasus itu, terjadi kecelakaan maut yang mengakibatkan 530 korban meninggal dunia.
“Pada periode tersebut Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp99,2 miliar naik 10,6 persen dari periode yang sama tahun 2019," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Senin (16/5/2022).
Santunan tersebut terdiri atas santunan untuk meninggal dunia senilai Rp73,3 miliar atau naik 12 persen dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp25,9 miliar, naik 6,8 persen dibandingkan periode Lebaran 2019. Meski demikian, total kecelakaan yang terjadi turun 40 persen dibandingkan 2019
“Penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit kami terbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan rumah sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta,” kata Rivan.
Lebih lanjut, menurutnya, penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Hal ini berkat upaya dari semua instansi berwenang, baik dari pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan mudik Lebaran 2022.
Sementara itu, dikutip dari lama resmi pemerintah yakni Indonesia.go.id, untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, masyarakat diminta memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu. Akan tetapi seringkali pihak Jasa Raharja yang sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Lalu Lintas pro aktif membantu pengajuam klaim.
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.
- Adapun, berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel