Pegadaian Blak-blakan Soal Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Rp322 Miliar Produk Tabungan Emas

Bisnis.com,16 Mei 2022, 18:56 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas.

Vice President of Corporate Communication Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, perseroan tengah mempelajari berkas gugatan yang masuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG [good corporate governance], kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ujar Basuki melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan. Gugatan dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram. Dia juga meminta pengadilan menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat, yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.

Selain itu, dia menggugat Pegadaian untuk membayar kerugian materiil senilai Rp222,5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia Tabungan Emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini