Satgas Sebut Keputusan Pelonggaran Masker Mulai Berlaku 18 Mei 2022

Bisnis.com,17 Mei 2022, 19:34 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi akan melakukan pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan dan masyarakat yang dalam keadaan tidak fit.

Selain itu, Pemerintah juga menghapuskan kewajiban untuk menunjukan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam Negeri dan luar Negeri untuk melalukan perjalanan dengan catatan telah divaksinasi lengkap.

“Nantinya elaborasi arahan Presiden (Jokowi) ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan masa berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022,” tuturnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Faktanya, Wiku menyebut, meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, tetapi upaya vaksinasi dan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan dengan tertib, sebab pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Keputusan ini menimbang melalui perkembangan kasus di tingkat nasional dan global serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, momentum ini pemerintah juga sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini