Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Asuransi Jasa Raharja Bayarkan Klaim

Bisnis.com,17 Mei 2022, 11:48 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Tol Jombang-Surabaya km 712+400, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022) pagi.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara itu, 11 korban yang mengalami luka ringan dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kota Mojokerto.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit, serta perbankan,” ujar Rivan melalui siaran pers, Selasa (17/5/2022).

Dia mengatakan, santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka - luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sehingga pada Selasa(17/5/2022) pagi, santunan diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Adapun, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan undang-undang akan menerima santunan senilai Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam undang-undang akan diberikan santunan biaya penguburan senilai Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka - luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal senilai Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," jelas Rivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini