Dirut BPJS Kesehatan Bicara Soal Iuran BPJS yang Baru

Bisnis.com,17 Mei 2022, 20:53 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berbicara soal perubahan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan penerapan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).

Rencananya, konsep KDK dan KRIS akan diuji coba pada 2022 ini dan harus sudah komprehensif serta matang, termasuk terkait dengan besaran tarif iuran.

"Jangan sampai ditanya kira-kira iuran tunggal berapa jumlahnya. Kalau yang beredar di medsos bilang Rp75.000. Kalau Rp75.000 artinya PBI [penerima bantuan iuran] meningkat dua kali lipat. Artinya, APBN terbebani dua kali lipat. Apa ini tidak masalah? Belum lagi di DPR ditanya kalau yang kelas 1 atau kelas 2, gimana berikutnya? Nah, itu masih dalam proses," ujar Ghufron.

Dia menilai, besaran tarif iuran ini harus dipikirkan bagaimana agar tidak membebani APBN, apalagi masyarakat, serta tidak melanggar konsep dasar asuransi kesehatan sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong antara masyarakat yang kaya dan yang miskin.

"Kami berharap bahwa konsep KRIS ini bisa lebih komprehensif, lebih matang, dan lebih meningkatkan mutu layanan," katanya.

Selain itu, di dalam bukunya juga dibahas mengenai kerja sama asuransi kesehatan tambahan dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Ghufron menuturkan, di dalam bukunya diuraikan mengenai bagaimana asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan baik.

Terkait skema COB, Kementerian Kesehatan tengah merumuskan permodelan koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan mencegah terjadinya duplikasi pembayaran premi dalam program jaminan kesehatan nasional JKN berbasis KDK-KRIS.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN berbasis KDK dan KRIS. Dengan adanya koordinasi manfaat tersebut diharapkan agar layanan kebutuhan dasar dapat dipenuhi secara luas dan layanan tambahan tetap dapat diakses bagi golongan masyarakat yang mampu melalui asuransi swasta tanpa perlu membayar premi rangkap.

"Nanti koordinasi antara BPJS dan asuransi swasta sudah kami bicarakan agar tidak ada duplikasi pembayaran premi dari pasiennya," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini