OJK Minta BPA AJB Bumiputera Terpilih Segera Ambil Keputusan Strategis

Bisnis.com,17 Mei 2022, 20:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hasil penilaian fit and proper test tersebut telah diserahkan kepada direksi AJB Bumiputera (AJBB) sehingga BPA terpilih dapat segera ditetapkan. Dengan ini, BPA terpilih pun diminta untuk segera bertugas mengambil keputusan strategis dalam rangka penyehatan keuangan perusahaan.

"Sesuai anggaran dasar AJBB, BPA diminta segera bertugas untuk melengkapi direksi dan komisaris, menyetujui rencana penyehatan keuangan yang dibuat manajemen dan mengambil keputusan strategis lain sesuai anggaran dasar, termasuk melakukan sidang luar biasa untuk mengambil keputusan strategis lain, termasuk pembagian keuntungan dan kerugian sesuai pasal 38 anggaran dasar AJBB sebagai konsekuensi bentuk hukum usaha bersama [mutual]," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Selasa (17/5/2022).

Sekar mengatakan, BPA berperan strategis dan memiliki kewenangan dalam mekanisme membuat sidang luar biasa untuk menentukan keputusan strategis apakah AJBB akan tetap mempertahankan bentuk hukum mutual, meneruskan usaha dengan melakukan demutualisasi, atau apakah akan dilakukan likuidasi.

"Keputusan ini penting untuk segera diambil agar pemegang polis dan masyarakat mendapatkan kepastian atas keberlanjutan AJBB," katanya.

Diberitakan sebelumnya, OJK menerima permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap 11 calon BPA. Namun, dari 11 calon yang diajukan, menurut sumber Bisnis hanya sembilan nama yang memperoleh persetujuan.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengenai jumlah BPA yang lulus, dia menjelaskan bahwa sesuai anggaran dasar maka nama dengan suara terbanyak kedua yang diajukan tanpa perlu melakukan Pemilu ulang.

"Sesuai dengan ketentuan di anggaran dasar perusahaan, bila terdapat calon BPA tidak lulus fit and proper test maka calon dengan suara terbanyak ke-2 yang akan diajukan," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini