Konten Premium

Secercah Peluang bagi Emiten Sawit di tengah Balada Minyak Goreng

Bisnis.com,17 Mei 2022, 18:32 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Kelapa sawit ditumpuk di atas sebuah truk di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu (27/11/2019)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Balada minyak goreng diperkirakan masih akan terus berlanjut dan menjadi sentimen tersendiri bagi emiten perkebunan, terutama yang memiliki bisnis di industri kelapa sawit.

Usai terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang dilakukan eselon I Kementerian Perdagangan dengan sejumlah perusahaan sawit, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tegas. Kebijakan itu adalah larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diberlakukan sejak 28 April 2022.

Kebijakan larangan ekspor tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini