Krakatau Steel (KRAS) Mau Tambah Saham Krakatau Posco Rp4,5 Triliun, RUPSLB Besok

Bisnis.com,18 Mei 2022, 13:10 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Krakatau Posco/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) berencana menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan patungan PT Krakatau Posco hingga menjadi 50 persen. 

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Krakatau Steel mengatakan, saat ini struktur kepemilikan saham perseroan pada Krakatau Posco adalah sebesar 30 persen, dan sisanya 70 persen dimiliki Posco.

"Setelah diselesaikannya rencana transaksi, kepemilikan saham perseroan pada Krakatau Posco akan meningkat menjadi 50 persen dari seluruh saham yang diterbitkan PTKP," kata manajemen, Rabu (18/5/2022).

Nilai atas rencana transaksi ini adalah sebesar US$308,16 juta. Dengan pelaksanaan rencana transaksi, perseroan akan memperoleh 422.800 saham baru Seri B, dengan nilai nominal US$516.

Nilai untuk 422.800 saham baru Seri B adalah sebesar US$218,16 juta. Dengan diperolehnya saham baru Seri B tersebut, porsi kepemilikan saham perseroan di Krakatau Posco akan bertambah menjadi 50 persen, dari sebelumnya 30 persen.

Dengan transaksi yang bersifat material dan melebihi 50 persen ekuitas perseroan, emiten pelat merah ini akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2022, untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham.

Manajemen melanjutkan, beberapa manfaat akan diperoleh perseroan dengan rencana transaksi ini seperti meningkatkan kepemilikan saham di Krakatau Posco sehingga berpotensi mendapatkan pendapatan atas peningkatan kinerja Krakatau Posco.

Lalu, mengurangi beban keuangan perseroan dengan mengalihkan seluruh kewajiban pembayaran utang perseroan kepada PTKP sebesar US$246,8 juta, dan memperoleh kompensasi tunai dari Krakatau Posco sebesar US$90 juta yang dapat dimanfaatkan perseroan dalam restrukturisasi untuk mendukung rencana perseroan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini