21 Orang Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Diamankan, Pupuk Indonesia Apresiasi Polda Jatim

Bisnis.com,18 Mei 2022, 09:34 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah berhasil menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri mengatakan bahwa Pupuk Indonesia juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” ujarnya dalam rilis, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jatim yang tersebar di 9 Kabupaten.

Yusri mengatakan Pupuk Indonesia telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku. 

“Masyarakat khususnya petani diharapkan untuk ikut sama-sama proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yusri, seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi diminta untuk tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia. 

“Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning and Control System (DPCS) yang memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini