Cegah PMK, Cek Poin Bakal Diberlakukan di Akses Masuk Kabupaten Cirebon

Bisnis.com,18 Mei 2022, 13:47 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat bakal mendirikan cek poin di sejumlah akses masuk daerah. Hal tersebut dilakukan untuk pengawasan distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak jenis sapi, kambing, hingga kerbau masih mewabah.

"Cek poin akan didirikan dengan koordinasi bersama kepolisian, dinas perhubungan, dan beberapa pihak lainnya. Sasaran utama dari wilayah Jawa Timur," kata Asep di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/5/2022).

Dalam upaya pencegahan PMK pada hewan ternak, Dinas Pertanian dalam sepekan terakhir ini melakukan pengecekan ke sejumlah peternakan di Kabupaten Cirebon.

Dalam pengecekan tersebut, sebanyak 51.775 hewan ternak dalam kondisi bebas PMK dan dinyatakan sehat.

Asep mengimbau, kepada seluruh peternak hewan di Kabupaten Cirebon untuk menghentikan penerimaan dari wilayah kasus PMK dan segera melaporkan bila ditemukan gejala. "Kabupaten Cirebon masih aman dari PMK. Kami bergerak terus," kata Asep.

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, saat ini ada enam daerah di Jawa Barat yang sudah terkonfirmasi adanya PMK.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Seiring pemberlakuan kebijakan lockdown berjalan, pengawas atau Pejabat Otoritas Veteriner Pemerintah Daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat untuk hewan ternak.

Di sisi lain, hewan yang sudah tertular, daging domba, sapi atau kambing tetap bisa dikonsumsi. Syaratnya ada perlakuan khusus. Hewan yang tertular PMK sebelum mati bisa dipotong paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini