Bolehkah Mempercantik Makam? Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Bisnis.com,18 Mei 2022, 08:56 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Pemakaman umum./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mempercantik pemakaman kini menjadi hal yang lumrah dilakukan.

Mulai dari menanam rumput yang segar, hingga memasang keramik hingga membuat makam menjadi lebih rapi dan indah dilihat.

Tapi sebenarnya, dari kacamata islam, bolehkah mempercantik penampilan makam tersebut, dan bagaimana hukumnya?

Mengutip MUI, disebutkan bahwa pertama, pendapat yang dipelopori Ibnu Taimiyah (Ibn Taymiyyah), bahwa membangun kuburan adalah hal yang dilarang, apalagi jika menjadi tempat sesembahan pastilah haram.

Kedua, hukumnya makruh. Jadi pelarangan hadis di atas tidaklah menunjukkan keharaman. Pendapat ini dipelopori empat Imam Mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). 

Empat mazhab lainnya juga tidak mengharamkan jika tujuannya antara lain: menjaga hilangnya tanda kuburan dan menghormati yang wafat tidak mengagungkannya.

Kuburan para tokoh-tokoh mulia, kuburan para Nabi, wali-wali banyak ditinggikan, dan tidak ditentang oleh para ulama sepanjang sejarah. Bahkan dibuatkan kubah di atasnya, Imam Syafi’i kuburannya dibuatkan kubah, dan para sahabat di negeri-negeri Syam juga dibuatkan kubah.

Bilal, Khalid bin Walid, Umar bin Abdul Aziz, Nabi Yahya, Zakariah, Zulkifli semua berkubah, bahkan Nabi Muhammad saw berkubah, maka status membangun kuburan maksimal hanya makruh selama tidak ada sesembahan padanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini