Ini Alasan PPKM Tetap Digas Walaupun Masker Sudah Boleh Dilepas

Bisnis.com,19 Mei 2022, 05:07 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan tetap diberlakukan hingga pandemi Covid-19 dapat sepenuhnya dikendalikan.

Pasalnya, PPKM juga memuat beberapa level daerah sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

“PPKM adalah salah satu cerminan kesiapsiagaan Indonesia jika sewaktu-waktu kembali lagi terjadi kondisi kedaruratan,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (18/5/2022).

Oleh sebab itu, Wiku menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bukan hanya untuk mengendalikan, tetapi juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.

Hal senada juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni seluruh kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi didasarkan atas data saintifik dan banyak pertimbangan lainnya. 

Terkini, Jokowi memutuskan untuk melakukan pelonggaran protokol kesehatan yakni bebas masker di ruang terbuka. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid, termasuk masyarakat yang sedang tidak fit.

Selain itu, pemerintah juga menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi seluruh pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini