Konten Premium

Kode dari CT terkait Investor Baru Bagi Garuda (GIAA)

Bisnis.com,19 Mei 2022, 17:54 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020)./ANTARA FOTO-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah memastikan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, tahap baru proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan berlanjut.

Seperti diketahui, Garuda Indonesia telah mengajukan perpanjangan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei lalu. Kala itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berjanji bahwa langkah ini merupakan perpanjangan PKPU yang terakhir.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (11/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini