Bos LPS Ungkap Peluang Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan Masih Terbuka

Bisnis.com,19 Mei 2022, 18:22 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Jumat (28/1/2022).

Purbaya menerangkan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) masing-masing 3,5 persen, 6 persen, dan 0,25 persen. Adapun, ketentuan TBP itu berlaku sejak 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022. Dengan kata lain, ketentuan berlakunya TBP yang ditetapkan LPS tak lama lagi akan berakhir.

Mengenai hal itu, secara terpisah, Purbaya menyatakan masih ada ruang untuk menurunkan TBP. Namun, masih mempertimbangkan kondisi global.

“Kalau kita lihat dari rumus yang ada, sampai data terakhir sebetulnya ruang untuk menurunkan [TBP] masih ada. Tapi kalau kita lihat kondisi global maupun pasar dalam negeri, sepertinya ruang kita agak sulit,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Menurut Purbaya, dukungan dari sektor finansial ke perekonomian sudah cukup, hanya saja membutuhkan waktu agar perekonomian tumbuh lebih cepat.

“Jadi kalau saya lihat dengan kondisi keuangan sekarang di sistem perekonomian, harusnya dorongan atau dukungan dari sektor finansial sudah cukup,” ujarnya.

Purbaya mengungkapkan bahwa kenaikan TBP memiliki peluang yang sangat kecil, namun apabila dihitung dengan rumus, Purbaya menjelaskan ruang untuk menurunkan TBP masih ada.

“Kalau naik mungkin peluangnya amat kecil. Kalau hitungan dengan rumusnya itu turun bisa, tapi masih mempertimbangkan kondisi global karena itu akan mempengaruhi sentimen. TBP berada pada level yang cukup untuk terus mendukung recovery ekonomi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini