Airlangga Minta Produsen Minyak Goreng Beli TBS dengan Harga Wajar

Bisnis.com,20 Mei 2022, 12:26 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA –  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dalam rangka menjamin harga tandan buah segar (TBS) sawit di petani. 

Sejak pertama kali Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan minyak goreng pada 22 April 2022, harga TBS mulai anjlok. Sebelum pemerintah resmi menerapkan pelarangan ekspor minyak goreng dan CPO pada 28 April 2022 pun harga TBS sudah anjlok hingga 60 persen.

“Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan,” kata Airlangga dalam pernyataan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Sementara itu, para produsen atau perusahaan diminta untuk mengikuti aturan mengenai pembelian TBS di tingkat petani dengan harga yang wajar.

"Untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, ini dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah dan tentu bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” ujar Airlangga. 

Data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat per Selasa (17/5/2022), harga TBS rata-rata Rp600 hingga Rp1.200 per kilogram. Jauh dari harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan, yakni Rp3.900 per kilogram.

Kondisi ini terjadi sejak larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) pertama kali diumumkan pada 22 April 2022. Dalam 26 hari, harga sudah anjlok hingga 70 persen hingga membuat para petani melayangkan protes dan meminta larangan ekspor dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini