Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa Bos Alfamart

Bisnis.com,20 Mei 2022, 16:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau  Alfamart Anggara Hans Prawira terkait perkara mafia minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan Anggara Hans Prawira diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Menurut Ketut, Anggara Hans Prawira diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka kasus mafia minyak goreng.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka yang sebelumnya ya," tuturnya, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa bos Alfamart tersebut adalah untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan ya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, selama Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardgana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini