Target Penerimaan Negara Naik Rp420 Triliun, Sri Mulyani : Kalau Harga ICP Terjaga di Atas US$100 per Barel

Bisnis.com,20 Mei 2022, 12:04 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan mengecek saluran pipa minyak yang menuju tangki pengumpul produksi minyak (Tank Farm) di Blok Rokan, Dumai, Riau, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerimaan negara dapat naik sebesar Rp420 triliun pada tahun ini. Kenaikan itu, kata Sri, berpegang pada naiknya asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) di level US$100 per barel lewat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Nanti kita lihat ya seperti yang saya katakan kemarin penerimaan negara akan naik Rp420 triliun kalau harga ICP tetap terjaga di atas US$100 per barel,” kata Sri di Gedung DPR, Jumat (20/5/2022).

Perinciannya, Sri menuturkan potensi penerimaan itu diperoleh dari pajak minyak dan gas (Migas), Non Migas, bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hulu hingga hilir.

“Setiap bulan saya akan jelaskan mengenai kondisi APBN,” tuturnya.

Pada Selasa (17/5/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat permohonan tambahan anggaran untuk merespons kenaikan harga komoditas. Tak tanggung-tanggung, dia meminta tambahan anggaran Rp368,5 triliun, yakni untuk subsidi energi Rp74,9 triliun, kompensasi energi Rp275 triliun, dan perlindungan sosial Rp18,6 triliun.

Permintaan itu tidak datang dengan tangan kosong, pemerintah meyakini akan terdapat penambahan pendapatan negara hingga Rp420,1 triliun. Tambahan itu diproyeksikan berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp274 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp146 triliun.

"Dari kenaikan komoditas dan harga-harga penerimaan negara juga naik Rp420 triliun, yang kami gunakan untuk menambah kompensasi dan subsidi kan Rp350 triliun," ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini