Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Jumat 20 Mei 2022

Bisnis.com,20 Mei 2022, 08:55 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/5/2022) kembali membuka gerai pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).

Dikutip dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro), Samsat keliling akan berada di beberapa titik untuk memudahkan masyarakat yang memiliki rumah jauh dengan samsat regional agar dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek pada Jumat (20/5/22).

1. Jakarta Pusat, di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara, di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.

3. Jakarta Barat, di LTC Glodok

4. Jakarta Selatan, di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata

5. Jakarta Timur, Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.

6. Kota Tangerang, Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci Tangerang.

7. Ciledug, di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Taman Jaletreng Serpong.

9. Ciputat, di kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro.

10. Kelapa Dua,di Pasar Modern Intermoda dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi, nihil (tidak ada)

12. Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti

13. Depok, di halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere, di Kelurahan Mampang Pancoran Mas Cinere

Perlu diketahui, wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini