Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan diterbitkannya POJK ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan ini mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini makin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam siaran pers, Rabu (18/5/2022).
Tirta menyatakan bahwa penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.
Selaras dengan hal itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) berkomitmen mendukung berbagai kebijakan regulator, otoritas perbankan dan pemerintah, salah satunya kebijakan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Kami melihat hal ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada Bisnis, Rabu (18/5/2022).
Hera menyampaikan BCA sendiri juga telah memiliki peraturan atau ketentuan terkait Penawaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan dengan Memperhatikan Prinsip Perlindungan Konsumen.
“BCA melihat bahwa inovasi adalah kunci untuk memperkaya customer experience dalam transaksi digital, sekaligus tetap relevan di era digital yang dinamis,” ujarnya.
Di samping itu, BCA juga telah menyempurnakan fitur-fitur terkini BCA mobile. Tak hanya itu, perseroan juga menghadirkan digital platform myBCA, aplikasi mobile banking yang memberikan kemudahan akses ke seluruh portofolio rekening yang dimiliki nasabah melalui satu BCA ID.
Emiten bersandi saham BBCA itu juga memperkirakan akan lebih banyak lagi transaksi non-tunai dan tanpa kartu yang akan menjadi bagian signifikan dalam kehidupan normal baru.
“Ke depannya, BCA akan terus memperkuat ekosistem finansial, penyempurnaan dan modernisasi dari infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki dalam mendukung keandalan dan keamanan berbagai layanan perbankan transaksi digital, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi digital perbankan dan dapat mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel