BRI (BBRI): Dear Nasabah, Ini Cara Hindari Kejahatan Social Engineering

Bisnis.com,21 Mei 2022, 17:16 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Kantor pusat Bank Rakyat Indonesia/Dok. BRI

Bisnis.com, JAKARTA – Kehatian-kehatian harus selalu diterapkan oleh nasabah. Munculnya berbagai macam modus kejahatan tidak dikenal dari sumber yang tidak terpercaya wajib diwaspadai untuk menghindari tindak kejahatan social engineering.

Social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.

BRI pun senantiasa terus mengimbau nasabahnya untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perbankan tersebut.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengimbau nasabah untuk menjaga data pribadi agar tidak dikuasai oleh siapa pun. Hindari mengangkat telepon dari nomor telpon yang mencurigakan. Nasabah sebaiknya hanya mengangkat dari call center resmi BRI 14017.

Nasabah perlu mewaspadai adanya notifikasi dari sumber yang tidak dikenal. Hindari untuk mengklik tautan dari SMS, email, dan media sosial yang tidak dikenal untuk mencegah adanya tindakan hacking.

Menurut Aestika, para nasabah jangan sampai membuka kesempatan bagi pelaku untuk bisa berkomunikasi serta melancarkan aksinya.

“BRI tetap mengimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dengan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank,” ujarnya, Sabtu (21/5).

Data perbankan seperti nomor rekening, Personal Identification Number (PIN), user dan password internet banking, One Time Password (OTP), dan lainnya wajib dilindungi kerahasiaannya oleh nasabah.

Upaya proteksi lebih dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengganti PIN dan password secara berkala untuk menghindari praktik pembobolan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang bisa memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” kata Aestika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini