Empat Penjabat Kepala Daerah Salatiga, Banjarnegara, Jepara, Batang Resmi Dilantik

Bisnis.com,23 Mei 2022, 12:20 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik empat Penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Minggu (22/5/2022)./Istimewa.

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik empat Penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Minggu (22/5/2022).

Ia mengingatkan agar keempatnya menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan punya gerakan antikorupsi.

Empat penjabat kepala daerah yang dilantik antara lain, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM sebagai Penjabat Walikota Salatiga. Kepala Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Tri Harso Widirahmanto, SH sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Edy Supriyanta, ATD, SH, MM sebagai Penjabat Bupati Jepara. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Drs. Lani Dewi Rejeki, MM sebagai Penjabat Bupati Batang.

"Ada empat yang kita siapkan dan tadi pagi saya komunikasi dengan Mendagri. Beliau mem-briefing kepada kami untuk memberikan rambu-rambu kepada para penjabat ini," kata Ganjar ditemui usai pelantikan.

Ganjar menjelaskan, rambu-rambu tersebut diberikan karena kewenangan empat penjabat kepala daerah tersebut berbeda dengan kepala daerah dari hasil Pilkada. Maka penjabat bupati/wali kota tidak boleh mengganti dan tidak boleh mencabut izin agar stabilitas pemerintahan bisa berjalan. Termasuk netralitas dal Pilkada dan harus menyiapkan Pilkada berikutnya dengan baik.

"Saya minta untuk menjaga integritas karena banyak (contoh) yang kemudian bermain-main. Layani masyarakat dengan baik, karena mereka semua PNS saya minta kerja dengan baik, kerja yang profesional. Saya peringatkan juga semua punya gerakan antikorupsi. Ini kan bisa jadi dua tahun (menjabat)," jelasnya.

Ganjar juga mengingatkan kepada keempat penjabat agar memiliki nomor yang bisa diakses rakyat sehingga bisa lebih cepat dalam melayani masyarakat. Penjabat bupati/wali kota juga harus memberikan laporan setiap tiga bulan dan dilakukan evaluasi.(k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini