Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan tujuh entitas investasi tanpa izin sepanjang April 2022.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan dengan realitas yang ditemukan oleh timnya ini, maka masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. [Langkah kami] selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs maupun website ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam dalam pernyataannya yang dikutip Senin (23/5/2022).
Dia menyebutkan temuan investasi ilegal yang ditemukan dan dihentikan oleh satuan gabungan 12 kementerian dan lembaga ini terdiri dari dua entitas money game, satu MLM tanpa izin, dua entitas forex dan robot trading tanpa izin, serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.
"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tegas Tongam.
Selain menghentikan aktivitas sejumlah entitas di April 2022, Tongam juga menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap influencer Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx.
"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," tegas Tongam.
Sementara itu, dalam periode sama Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan penambahan ini, terhitung sejak 2018 hingga April 2022 ini,
Satgas Waspada Investasi yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal. "Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," katanya.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel