Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mengatakan mundurnya Ilham Habibie sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen seiring telah rampungnya tugas besar penguatan modal perusahaan.
Hayunaji, Corporate Secretary Bank Muamalat menyebutkan pengunduran diri Ilham Habibie dari muamalat seiring masuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat yang baru.
"Pengunduran diri Bapak Ilham Akbar Habibie sebagai komisaris utama dan komisaris independen Bank Muamalat disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat Indonesia," kata Hayunaji kepada Bisnis, Senin (23/5/2022).
Menurut dia, Ilham Habibie akan resmi mundur sebagai komisaris utama Bank Muamalat setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham. "Pengesahan pengunduran diri ini akan diagendakan dalam RUPS terdekat," katanya.
Menurut Hayunaji, pengunduran diri Ilham merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat. Dengan pelepasan ini maka BPKH sebagai pemegang saham utama dapat lebih leluasa menunjuk sosok yang akan mengawasi Bank Muamalat ke depannya.
"Kami berterima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh Pak Ilham selama menjabat di Bank Muamalat Indonesia," katanya.
Pengunduran diri Ilham Habibie sendiri disampaikan dalam pengumuman keterbukaan pada salah satu media nasional."Bersama ini kami informasikan bahwa pada 19 Mei 2022, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Ilham Akbar Habibie dari jabatannya selaku komisaris utama sekaligus komisaris independen perseroan," tulis manajemen Bank Muamalat, Senin (23/5/2022).
Ilham Habibie diangkat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bank Muamalat pada 2018.
Saat itu jaringan internasional yang dimiliki oleh Ilham diharapkan menjadi jalan bagi Bank Muamalat mendapatkan investor ataupun penambahan modal oleh pemegang saham eksisting.
Pada 2020, Ilham membawa konsorsium Al Falah untuk melakukan injeksi modal di Bank Muamalat. Sebelumnya dia juga disebut membawa konsorsium Minna Padi untuk membantu modal Bank Muamalat. Akan tetapi kedua aksi korporasi ini kandas karena tidak mendapat lampu hijau dari OJK. Bank Muamalat justru secara mengejutkan diakuisi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema hibah pada 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel