Luhut Ikut Urusi Minyak Goreng, Masalah Cepat Selesai?

Bisnis.com,24 Mei 2022, 13:00 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengunjungi kawasan Mangrove Tahura dan Garuda Wisnu Kencana terkait persiapan pelaksanaan KTT G20, Jumat (6/5/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kini ikut serta dalam menangani masalah minyak goreng setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kehadiran satu menteri dalam urusan minyak goreng menandakan bahwa minyak goreng jadi hal yang besar dan membutuhkan dukungan lintas sektor.

Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus menyampaikan bahwa ranah yang seharusnya cukup diurus oleh sektornya sendiri membutuhkan bantuan sektor lain karena permasalahan yang cukup pelik.

“Sebenarnya sih sah-sah saja namanya pemerintah, mau menteri apapun selama dia bisa berkontribusi untuk masalah ini dan untuk kepentingan rakyat itu sah-sah saja, namun ini menunjukkan bahwa perlu adanya dukungan dari sektor lain,” ujar Heri, Selasa (24/5/2022).

Ketika Luhut masuk untuk menangani persoalan minyak goreng, maka hingga saat ini komoditas tersebut akan ditangani oleh tiga kementerian sekaligus yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Kehadiran Luhut membuat publik bertanya-tanya mengenai peran dari Luhut dalam urusan minyak goreng. Sebelumnya Luhut turut mengurus soal PPKM di daerah Jawa dan Bali.

Heri melihat seharusnya dengan penambahan personel dalam mengurus minyak goreng terutama distribusinya, maka masalah ini dapat terkendali dan bahkan selesai.

“Seharusnyas dengan peranan Pak Luhut, hasilnya bisa lebih terasa, itu yang ditunggu masyarakat. Kalau hasilnya sama saja, perlu dipertanyakan perannya,” lanjut Heri.

Tak sampai satu minggu setelah Jokowi memerintahkan untuk mencabut larangan ekspor CPO dan turunannya, Kemendag mengeluarkan Permendag No. 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Sebelumnya, Kemenperin sudah ambil bagian dalam pendataan jumlah minyak goreng curah melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang wajib diisi oleh industri untuk memastikan transparansi data ketersediaan minyak goreng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini