Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz!

Bisnis.com,24 Mei 2022, 16:35 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memperpanjang penahanan tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan salama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK di rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai 24 Juni 2022,” ucap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.

Perpanjangan penahanan Indra Kenz ini disinyalir karena pemeriksaan atas dirinya yang belum rampung sepenuhnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini