Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah diharapkan dapat secara optimal meningkatkan cakupan kepesertaan JKN.
Ketentuan syarat peserta BPJS Kesehatan aktif bagi pihak yang hendak bertransaksi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya telah memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN untuk permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli sejak 1 Maret 2022.
Dia berharap implementasi ketentuan tersebut dapat berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan kepesertaan aktif JKN. Hal ini mengingat peralihan hak tanah karena jual beli merupakan salah satu layanan di Kementerian ATR/BPN yang paling banyak diakses masyarakat.
"Kita bisa lihat kalau ini terpenuhi, tren rata-rata hampir 1 juta per tahun [jumlah transaksi peralihan hak tanah karena jual beli], sehingga kalau 2022 kami bisa berharap 1 juta orang yang belum mendaftar sebagai peserta aktif BPJS itu bisa terjaring melalui peralihan hak jual beli. Itu harapannya," ujar Andi dalam sebuah webinar, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli secara umum tidak ada perubahan, namun hanya ditambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan aktif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pihak pembeli.
"Kalau hanya memiliki Kartu Indonesia Sehat bisa masuk atau tidak? Ini semua diterima oleh loket layanan Kementerian ATR/BPN. Kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan bisa diterima. Pastinya yang penting adalah status aktif dari kartu-kartu ini," tuturnya.
Dalam implementasi kebijakan ini, kata Andi, seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah secara aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan telah melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.
"Sosialisasi-sosialisasi sudah kami lakukan dan alhamdulillah berjalan sebagaimana yang kami harapkan dan tidak ada masalah," kata Andi.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta PPU BPJS Kesehatan Elfanetti yang mewakili Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 baru berjalan untuk akses layanan di Kementerian ATR/BPN. BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga sepakat untuk memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN secara bertahap.
"Persyaratan ini hanya dikenakan kepada pembeli transaksi jual beli tanah. Jadi memang kami sepakat instruksi ini akan dilakukan bertahap. Untuk penjual belum dilaksanakan untuk saat ini," tutur Elfanetti.
Dalam sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, BPJS Kesehatan telah menyediakan portal yang bisa diakses seluruh kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk bisa memastikan masyarakat yang terlibat sebagai pembeli dari transaksi jual beli tanah sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan tahapan lanjut yang akan mengintegrasikan sistem keduanya agar lebih memudahkan sinegi dalam memastikan kepesertaan aktif JKN.
Adapun, hingga akhir April 2022, Elfanetti menuturkan, cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai 238,7 juta jiwa atau 87,16 persen dari total penduduk. Diharapkan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat meng-cover sekitar 13 persen masyarakat yang belum terdaftar JKN.
"Harapannya melalui sinergi ini akan semakin bertambah coverage dari JKN bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu upaya strategis untuk mengejar target cakupan kepesertaan program JKN di 2024.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen di 2024.
Menurut Ghufron, Inpres tersebut menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menjadi peserta JKN mengingat program tersebut bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia sesuai ketentuan undang-undang. Kehadiran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 akan mampu menjawab tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menggaet masyarakat golongan mampu untuk menjadi peserta JKN.
"Misal orang beli tanah atau rumah, karena dia orang mampu pasti punya uang. Kalau itu ditanyakan, diingatkan kalau belum menjadi peserta, ya mengurus," kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel