BPK Soroti Pengawasan OJK di Bisnis Unit-linked, Terbitkan Dua Rekomendasi

Bisnis.com,24 Mei 2022, 18:32 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan terkait lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan alias unit-linked. Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 khususnya pada sisi pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun 2019-2021 pada OJK.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) tahun 2019- 2021, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.

Salah satu permasalahan yang disorot BPK adalah lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked menjadi kurang efektif.

"Dan proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar," dikutip dari IHPS II/2021, Selasa (24/5/2022).

Atas temuan permasalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan dua hal kepada ketua dewan komisioner OJK. Pertama, agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan, antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.

Kedua, memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang PAYDI serta menetapkan peraturan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan atau investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan dalam rangka perlindungan konsumen, antara lain jenis, nilai dan perusahaan investee, serta informasi rinci lainnya.

Sementara itu, OJK belum lama ini telah memperbarui peraturan penyelenggaraan PAYDI atau lebih dikenal unit linked melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 pada Maret 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit linked ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari

SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini