DKI Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya!

Bisnis.com,24 Mei 2022, 18:26 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Pengunjung di wisata Ancol, Jakarta, sudah tidak mengenakan masker, Kamis (19/5/2022) / Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 2 pekan mendatang, yakni pada 24 mei-6 Juni 2022.

Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 untuk perpanjangan PPKM luar Jawa Bali.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang berhasil menurunkan status PPKM-nya yang semula level 2 menjadi level 1. Capaian yang sama juga terjadi di daerah penyangga Jakarta yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.

Berikut ini adalah sejumlah aturan yang wajib diterapkan di daerah PPKM Level 1:

Pendidikan

Perkantoran

Pasar Rakyat dan Warung Makan

Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Tempat Ibadah

Pusat Kebugaran/gym

Resepsi Pernikahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini