Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri pembiayaan (leasing) untuk mulai bersiap kehilangan berbagai relaksasi, salah satunya terkait restrukturisasi.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengimbau para pemain leasing bersiap menuju arah normalisasi lewat serangkaian strategi.
Antara lain, senantiasa waspada dan berhati-hati ketika menyalurkan pembiayaan baru, mempersiapkan coverage nilai pencadangan yang mencukupi sebelum masa relaksasi resmi berakhir pada 2023, serta melakukan pengujian rutin demi menjaga kadar kesehatan perusahaan tak terlalu anjlok nantinya.
"Perusahaan pembiayaan baiknya secara periodik mulai melakukan stress test untuk bagaimana menjelang 2023, terutama normalnya kebijakan terkait kualitas piutang pembiayaan, tingkat risiko, dan pengaruhnya terhadap tingkat kesehatan perusahaan," ujarnya dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, sebelumnya batas restrukturisasi kredit buat industri leasing habis pada April 2022. Namun, pada awal tahun ini, OJK memutuskan memperpanjang batas masa restrukturisasi sampai April 2023.
Buat para pemain, hal ini memberikan keuntungan dari sisi pelaporan kinerja, karena memungkinkan debitur restrukturisasi yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 tidak tergolong sebagai kredit macet alias non-performing financing (NPF), serta membuat beban pencadangan yang harus disiapkan menjadi lebih ringan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menambahkan bahwa permohonan restrukturisasi terbilang telah sepi. Oleh sebab itu, mulai bersiap menuju era tanpa relaksasi merupakan keniscayaan bagi para pemain.
"Pada 25 April 2022, permohonan restrukturisasi hanya bertambah 1.602 kontak pembiayaan dari minggu sebelumnya, atau hanya naik 0,03 persen. Dari total permohonan, sebanyak 756 kontrak di antaranya telah disetujui, 688 kontrak masih dalam proses, sementara 158 kontak ditolak karena tidak sesuai kriteria," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Sebagai gambaran, jumlah permohonan restrukturisasi yang disetujui para pemain leasing pada akhir periode 2021 secara kumulatif mencapai 5,22 juta kontrak pembiayaan, dengan nilai angsuran pokok Rp172 triliun dan nilai bunga Rp46,9 triliun.
Ketika itu, sudah banyak debitur yang pulih dan memutuskan kembali membayar angsuran secara normal, sehingga outstanding restrukturisasi tinggal Rp44,6 triliun saja dari 1,6 juta debitur.
Angka ini bahkan turun hingga Rp2 triliun dari bulan sebelumnya, dan jauh lebih baik ketimbang masa puncak restrukturisasi pada Oktober 2021, yang ketika itu mencatstkan outstanding hingga Rp80 triliun dari 2,5 juta debitur.
Terkini, per akhir April 2022, akumulasi permohonan restrukturisasi yang telah disetujui para pemain mencapai 5,26 juta kontak pembiayaan, dengan nilai angsuran pokok Rp175,4 triliun dan nilai bunga Rp47,6 triliun.
Terbagi 31 leasing terafiliasi bank sebanyak 2,4 juta kontrak dengan nilai pokok Rp94 triliun, 27 leasing terafiliasi agen pemegang merek (APM) alias dealer otomotif sebanyak 1,5 juta kontrak dengan nilai pokok Rp50,4 triliun, dan 100 leasing independen sebanyak 1,2 juta kontrak dengan nilai pokok Rp30,9 triliun.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sepakat bahwa setiap pemain akan mulai mengambil ancang-ancang menghadapi era normal tanpa restrukturisasi, karena mayoritas kondisi para debitur memang telah pulih sehingga beban pemain telah lebih ringan dari sebelumnya.
"Kondisi telah pulih, kebanyakan pemain sudah lebih sehat. Jadi kalau masih ada yang memohon restrukturisasi, kami pasti berikan asalkan sesuai kriteria. Karena beban melaksanakan restrukturisasi itu sekarang lebih ringan, buktinya banyak pemain yang tetap menyisihkan pencadangan buat debitur kategori restrukturisasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/5/2022).
Suwandi menjelaskan bahwa restrukturisasi mayoritas berbentuk penundaan pembayaran angsuran, keringanan lewat perpanjangan tenor angsuran, dan keringanan nominal angsuran dengan hanya membayar pokok tanpa bunga.
Terkini, buat debitur di sektor usaha yang belum pulih dari pandemi namun memiliki prospek positif, Suwandi melihat para pemain leasing masih akan menanti mereka bangkit sampai jelang batas akhir masa restrukturisasi. Adapun, debitur yang benar-benar kesulitan dan tak sanggup lagi membayar angsuran, didorong mengakhiri kontrak pembiayaan dengan cara baik-baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel