Mahkamah Agung Tegaskan Pelantikan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Ditunda

Bisnis.com,24 Mei 2022, 06:53 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Indonesia menyampaikan pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022), resmi ditunda. 

Informasi penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Hasbi, Senin (23/5). Surat ini menyebutkan pelantikan bos OJK jilid III itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula dilaksanakan pada hari Selasa 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sobandi, Kabiro Hukum & Humas MA menuturkan belum dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan OJK yang baru. Dia juga menyampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta pada hari ini. 

Menurutnya, Ketua MA akan melakukan perjalanan ke luar kota sehingga tidak memungkinkan melakukan pelantikan. “Belum ada pelantikan dalam waktu dekat, kalau sudah ada akan kami kabarkan,” kata Sobandi kepada Bisnis. 

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno mengungkapkan pelantikan anggota dewan komisioner OJK yang baru merupakan bagian dari amanat legislasi. 

Dalam Undang–undang OJK disebutkan, setelah penetapan oleh paripurna DPR RI, maka presiden harus menetapkan dewan komisioner OJK yang baru 30 hari kerja sejak pemberitahuan hasil paripurna disampaikan. 

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo menuturkan pihaknya telah menyiapkan tim transisi yang mendapatkan persetujuan sejak 18 Mei 2022. 

Anto menuturkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan dalam transisi kepemimpinan OJK adalah menyiapkan isu strategis sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima (BAST) di setiap pembidangan dari ADK OJK.

Tim Transisi, lanjutnya, juga menyiapkan sekretariat yang dipimpin oleh direktur humas untuk menyiapkan hal teknis persiapan proses peralihan. Anto menyatakan hal itu perlu dilakukan agar kegiatan transisi kepemimpinan berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini