Gara-gara Ini Pelantikan DK OJK Ditunda

Bisnis.com,24 Mei 2022, 08:25 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi akan bersaing memperebutkan kursi ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027 melalui seleksi tahap akhir di DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Indonesia resmi menunda pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022).

Informasi penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Hasbi, Senin (23/5).

Kabiro Hukum & Humas MA, Sobandi menjelaskan salah satu alasan penundaan pelantikan tersebut adalah karena Ketua MA Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta dan akan melakukan perjalanan ke luar kota. Walhasil, pelantikan Dewan Komisioner (DK) OJK tidak dimungkinkan.

“Belum ada pelantikan dalam waktu dekat, kalau sudah ada akan kami kabarkan,” kata Sobandi kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno mengungkapkan pelantikan anggota dewan komisioner OJK yang baru merupakan bagian dari amanat legislasi.

Dalam Undang–undang OJK disebutkan, setelah penetapan oleh paripurna DPR RI, maka presiden harus menetapkan dewan komisioner OJK yang baru 30 hari kerja sejak pemberitahuan hasil paripurna disampaikan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo menuturkan pihaknya telah menyiapkan tim transisi yang mendapatkan persetujuan sejak 18 Mei 2022.

Dalam proses transisi kepemimpinan OJK akan disiapkan isu strategis sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima (BAST) di setiap pembidangan dari ADK OJK.

Adapun, berdasarkan surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, disebutkan bahwa upacara pelantikan atau pengucapan sumpah/janji DK OJK ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini