Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memutuskan untuk melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022.
“Hal ini [perpanjangan aturan di kartu kredit] guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23 dan 24 Mei 2022, Selasa (24/5/2022).
Saat pandemi virus corona, Bank Indonesia menurunkan kebijakan pembayaran minimal kartu kredit dari 10 persen menjadi 5 persen. Sedangkan aturan denda yang kini berlaku yakni 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Aturan ini semula akan dinormalisasi akhir Juni 2022 mendatang namun kembali diperpanjang hingga akhir tahun ini/
Sementara itu, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp764,5 triliun.
Selain itu, Perry menyatakan BI juga memperpanjang masa berlaku merchant discount rate (MDR) pada alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kategori usaha mikro (UMi) sebesar 0 persen, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
Perry menyatakan perpanjangan masa berlaku MDR pada QRIS kategori UMi dilakukan untuk melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi, khususnya UMKM.
Adapun, kedua upaya ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel