Bisnis.com, JAKARTA — PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI) akan meminta persetujuan kepada pemegang saham terkait rencana pembagian saham bonus, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 Juni 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (25/5/2022), manajemen LPGI menyampaikan bahwa perseroan berencana untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham per 31 Desember 2021 yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam perseroan.
Pelaksanaan pembagian saham bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan meningkatkan jumlah saham perseroan yang beredar.
"Selain itu, upaya perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pengumuman LPGI.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021, perseroan mempunyai jumlah agio saham per 31 Desember 2021 sebesar Rp102,72 miliar. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham sejumlah Rp75 miliar.
Penerbitan saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham perseroan akan diterbitkan dengan menggunakan nilai nominal saham perseroan sebesar Rp500 per saham. LPGI berencana membagikan saham bonus dengan rasio 1:1.
"Dengan memperhatikan nilai nominal saham perseroan sebesar Rp500 per saham, maka akan diusulkan penerbitan saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham akan dikeluarkan dengan rasio setiap pemegang satu saham lama akan memperoleh satu saham bonus dan saham bonus tersebut akan dikonversi menjadi saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel saham dalam perseroan," tulis LPGI.
Dengan memperhatikan nilai nominal saham perseroan saat ini, jumlah maksimum agio saham yang akan dikapitalisasi dan perkiraan rasio saham, maka jumlah saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel sebagai saham bonus yang berasal dari usulan kapitalisasi Agio Saham adalah sebanyak 150 juta lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp500 per saham.
Adapun, pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham perseroan pada 12 Juli 2022 (recording date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada 8 Juli 2022 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada 12 Juli 2022 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel