Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan tidak akan ada kenaikan iuran hingga 2024 mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.
"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron dalam acara B-Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (24/5/2022) malam.
Ia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.
"Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat," jelasnya.
Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.
"Ditunggu saja. Kalau sudah uji coba, sudah selesai, semuanya sudah jelas, berapa iurannya, dan sebagainya itu baru," katanya. "Karena masih belum jelas. RDP [rapat dengar pendapat] dua kali di DPR sampaikan kesimpulan bahwa DJSN, Kementerian Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan untuk secara kontinu bersepakat mengenai definisi, kriteria, dan buat roadmap yang rinci."
Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel