Jokowi Terbitkan Aturan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, Ini Isinya

Bisnis.com,25 Mei 2022, 21:18 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan yang tergabung dalam Kawasan Gerbangkertosusila.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 22 April 2022.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa cakupan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila mencakup Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti yang berada di Surabaya, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.

Perpres 66/2022 menyebutkan tujuan penataan ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.

Adapun, strategi penataan ruang di Kawasan Gerbangkertosusila akan meliputi pengembangan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa.

Selain itu, meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global, serta meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini