Jumlah Kecelakaan Turun, Santunan Jasa Raharja Ikut Menciut Saat Mudik 2022

Bisnis.com,25 Mei 2022, 07:19 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga melintas di dekat logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BUMN asuransi kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) mencatatkan penurunan jumlah santunan kecelakaan pada periode arus mudik dan balik Lebaran pada 2022.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan penerapan Operasi Ketupat 2022 dan Pengamanan Arus Mudik (PAM) Lebaran 1443 H tahun 2022 yang berlangsung dari tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022, terbukti efektif karena arus mudik dan balik tahun ini cenderung lancar dan aman.

“Setelah kami lakukan analisa dan evaluasi terhadap Data Korporasi [DASI] Jasa Raharja, secara keseluruhan jumlah santunan yang diserahkan Jasa Raharja periode Operasi Ketupat Lebaran 2022 sebesar Rp44,13 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Jumlah ini turun signifikan sebesar 50 persen dibandingkan dengan santunan pada 2019 atau sebelum mudik dilarang selama pandemi 2020 dan 2021.

Sebaliknya, untuk santunan korban yang meninggal dunia sebesar Rp43,59 miliar turun 3 persen dibandingkan dengan 2019.

Rivan juga menambahkan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia selama periode mudik dan balik Lebaran 2022 telah diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan Rumah Sakit.

Adapun, Pulau Jawa masih menjadi wilayah yang terbesar terjadi kecelakaan. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan penyerahan dana santunan meninggal dunia terbesar selama periode Operasi Ketupat Lebaran 2022.

Kecepatan penyerahan santunan korban meninggal dunia kurang dari 24 jam ini lebih cepat dari tahun 2019. Hal itu merupakan dampak positif kecepatan proses pembayaran sejak berkas lengkap yaitu 15 menit.

“Untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan rumah sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 Juta,” jelas Rivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini