Gugat Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun Ingin Balik Lagi ke AHY?

Bisnis.com,26 Mei 2022, 09:58 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu pendukung Moeldoko, Jhonni Allen Marbun menggugat Partai Demokrat dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menariknya, dalam gugatan tersebut Jhonni meminta PN Jakarta Pusat untuk memberikan putusan supaya Partai Demokrat mengembalikan harkat, martabat serta posisinya seperti semula.

Sekadar informasi, Jhonni dipecat karena manuvernya saat menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang tahun lalu. KLB Deli Serdang diketahui memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun belakangan, politikus asal Jakarta itu  dikabarkan ingin kembali bergabung dengan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah manuver politiknya pada tahun 2021 lalu mengalami kegagalan.

Adapun dalam pokok perkara, gugatan Jhonni terdiri atas empat poin. Pertama, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Kedua, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

Ketiga, memerintahkan Partai Demokrat dan Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Keempat, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Kelima, menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini