RUU PPP Disahkan DPR, Apindo Ungkap Dampaknya ke Iklim Investasi

Bisnis.com,26 Mei 2022, 19:04 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha menyambut baik disahkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) yang menjadi landasan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Dengan disahkannya RUU tersebut, diharapkan membuka hambatan regulasi dan berdampak positif terhadap iklim investasi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit menilai disahkannya RUU tersebut menjadi landasan bagi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman, yakni Omnibus Law atau UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Menurut saya, dengan disahkannya aturan ini, kelihatan bahwa aturan seperti Omnibus Law menjadi kebutuhan pada masa mendatang. Dan yang paling penting adalah dampaknya terhadap iklim investasi," ujar Anton kepada Bisnis, Kamis (26/5/2022).

Sebagaimana diketahui, salah satu tujuan dari pengesahan RUU PPP adalah mewadahi revisi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu regulasi yang diandalkan untuk mendorong geliat investasi.

Sebagai dasar bagi penciptaan lapangan kerja, lanjut Anton, regulasi tersebut juga membuka pintu bagi para investor untuk menanamkan modal di Tanah Air yang sangat mempertimbangkan kepada situasi ketenagakerjaan. Pasalnya, kehadiran regulasi yang mendukung masuknya investasi memiliki fungsi yang sangat vital.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat investasi senilai Rp10,73 triliun serta 291.112 izin usaha yang terbengkalai lantaran tidak bisa diproses akibat belum maksimalnya integrasi online single submission (OSS) berbasis risiko (risk based approach/RBA).

Dalam laporannya, BPK mencermati peraturan perizinan berusaha pada tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Akibatnya, antara lain perizinan berusaha pada seluruh sektor yang memerlukan persyaratan dasar perizinan berusaha belum dapat diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini