Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengandeng berbagai pihak dari kementerian, lembaga hingga pengusaha untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement atau LCS pada hari Rabu, 25 Mei 2022.
Adapun, pihak-pihak tersebut a.l. kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Sementara itu, kementerian yang tergabung dalam gugus tugas ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
"Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS," Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono.
Pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018, telah merangkul beberapa negara untuk bekerjasama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan China. Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai US$868 juta pada kuartal I/2022.
Erwin menambahkan pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
Adapun, rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari, sosialisasi targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha; melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif dan mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.
Erwin menegaskan pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel