Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polisi Telusuri Alur Distribusi

Bisnis.com,27 Mei 2022, 07:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi barang bukti penyelewengan solar bersubsidi berupa truk tangki /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah menyelidiki tujuan distribusi solar bersubsidi yang disita di Tanjung Priok.

Sekadar informasi bahwa, polisi dalam beberapa waktu terakhir telah mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tanjung Priok dan Pati Jawa Tengah.

“Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipieksus) Brigjen Pol Pipit Rismanto, dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (27/5/2022).

Adapun dalam dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dan menyita satu kapal Tanker Permata Nusantara.

Pipit mengatakan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan transporter. Perusahaan ini menampung perusahaan lainnya yang berada di darat.

“BBM solar bersubsdi ini yang awal mulanya adalah dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang. Kemudian dikirim, diisi lagi ke kapal tersebut,” tutur Rismanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini