Korupsi Heli AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar

Bisnis.com,27 Mei 2022, 21:49 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penahanan tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101./YouTube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp139,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemblokiran ini merupakan langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang diduga ada kaitan erat dengan perkaranya, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya.

"Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30 persennya," kata Ali, Jumat (27/5/2022).

Ali mengatakan akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

Lebih lanjut, KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.

"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).

Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini