Ketua OJK Wimboh Bertemu OECD di Paris Bahas Pembiayaan Berkelanjutan, Ini Hasilnya

Bisnis.com,27 Mei 2022, 10:44 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) perihal pengembangan pembiayaan berkelanjutan atau sustainable finance dan blended finance serta peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. 

Dalam akun instagram OJK Indonesia diketahui bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghadiri undangan OECD di Kantor Pusat OECD, Paris, pada 19–20 Mei 2022.

Tujuan kehadiran Wimboh adalah untuk membahas tindak lanjut pengembangan sustainable finance dalam Forum COP26 serta dan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan OECD. 

OJK menekankan kerja sama antara OJK dan OECD merupakan hal yang penting karena ke depan OECD akan menjadi ujung tombak dalam pengembangan sustainable finance, peningkatan financial inclusion, dan percepatan penerapan blended finance di dunia. 

“Selain itu, pengaturan market conduct juga akan berperan penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan sekaligus melengkapi kerangka pengaturan prudensial,” tulis akun OJK Indonesia dikutip, Jumat (27/5/2022). 

OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan OECD terutama dalam pengembangan sustainable finance dan blended finance serta peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. 

“Salah satunya dengan penempatan pegawai OJK dalam rangka merumuskan strategi transisi energi bersama OECD,” tulis dalam akun. 

Sebelumnya, sebagai komitmen OJK dalam mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan OJK membentuk Satuan Tugas Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Langkah tersebut juga sebagai bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini