Kejaksaan Pantau Penyebaran Aliran Baru yang Meresahkan 

Bisnis.com,28 Mei 2022, 13:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi aliran sesat./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tengah mengantisipasi penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan sesat yang diprediksi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri M.S Iskandar Alam mengemukakan pihaknya bersama para stakeholder telah menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (Pakem) Tahun 2021.
Dia juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat jika ada aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.
"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/5).
 
Melalui pengawasan yang ketat itu, Iskandar juga berharap situasi semakin aman dan kondusif di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
 
Menurutnya, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayah masing-masing. 
"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang dan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh NKRI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini