Platform Kripto Binance Terima Izin Operasional di Italia

Bisnis.com,28 Mei 2022, 04:19 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Tampilan aplikasi pertukaran cryptocurrency Binance di smartphone./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Binance Holdings Ltd. Mencapat operasional dari otoritas Italia. Tiga pekan sebelumnya, operator platform pertukaran cryptocurrency terbesar ini juga mendapat lisensi serupa dari pemerintah Prancis.

Dilansir Bloomberg, Binance menjadi salah satu dari 14 operator aset virtual yang didaftarkan oleh Organismo degli Agenti e dei Mediatori (OAM), yang mengawasi operator aset kripto di Italia.

Awal tahun ini, Italia memberlakukan persyaratan baru bahwa penyedia aset virtual yang beroperasi di negara tersebut harus mendaftar, mendirikan anak perusahaan lokal dengan kantor fisik, dan sepakat untuk mematuhi ketentuan anti pencucian uang.

Pada Juli tahun lalu, Italia melarang Binance menawarkan layanan kepada pengguna di negara tersebut dan menyatakan plaftorm pertukaran itu tidak berwenang untuk menyediakan layanan dan aktivitas investasi. Pernyataan itu juga melarang Binance menyediakan akses web untuk warga Italia.

Binance mengatakan, dengan izin terbaru ini, perusahaan dapat kembali menawarkan produk aset kripto kepada pelanggan di negara tersebut dan membuka kanto.

“Regulasi yang jelas dan efektif sangat penting untuk adopsi cryptocurrency oleh arus mainstream,” ungkap co-founder dan CEO Binance Changpeng “CZ” Zhao, dikutip Bloomberg, Sabtu (28/5/2022).

Izin operasional tersebut menjadi adalah tanda terbaru bahwa perusahaan exchange cryptocurrency terbesar di dunia ini mendapatkan momentum dengan badan pengatur di pasar strategis tertentu.

Dalam beberapa bulan terakhir, Binance telah mendapatkan dari sejumlah negara, termasuk Prancis, Bahrain, Dubai dan Abu Dhabi, sementara saingannya FTX dan Kraken masing-masing mendapat lisensi di Dubai dan Abu Dhabi.

Pada saat yang sama, yurisdiksi lain seperti Singapura telah memberlakukan aturan mengenai aset kripto yang lebih ketat atas dasar risiko bagi investor ritel dan kekhawatiran bahwa aset digital dapat digunakan untuk tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini